Pemuda warga Dalan Lidang Panyabungan dibekuk Sat Narkoba Polres Madina

KotaKipang - Dua orang Pria warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut, berhasil dibekuk Sat Narkoba Saat menjual narkoba golongan 1 jenis sabu.

Keduanya adalah SL alias Awal (27) dan RAN alias Riski (25). Kedua tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina di pinggiran danau siombun di Kelurahan itu pada, Selasa (1/8/23) kemarin.

Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu dibungkus plastik kecil transparan. Total barang bukti sebanyak 1,53 Gram sabu-sabu beserta pipet air mineral kemasan gelas yang dipergunakan untuk sendok sabu.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP. Irwan membenarkan penangkapan kedua pemuda warga Dalan Lidang itu.

Irwan menyebutkan, informasi keberadaan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang sudah mulai resah atas transaksi narkoba yang terkesan bebas dan secara terang-terangan di wilayah danau siombun.

Dalam penangkapan itu, Kasat Narkoba mengaku tidak ada perlawanan antara petugas dengan tersangka.

“Tersangka koperatif, keduanya berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap diedarkan dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil,” katanya, Jum’at (4/8/23).

“Terima kasih kepada semua masyarakat Dalan Lidang yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam penindakan pengedar ini,” sambungnya.

Polres Mandailing Natal tidak pernah lelah dalam mengajak masyarakat untuk sama-sama bahu membahu memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

“Tak ada gigi mundur Polres Mandailing Natal dalam mengamankan pelaku, pengedar,kurir,hingga bandar narkoba. Kami berharap masyarakat terus mendukung dan melindungi personel yang sedang menjalankan tugas,” ucapnya.(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama