Bawa Daun Haram dari Madina, 2 Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tapsel

Kotakipang - Lewat Undercover buy, Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengamankan dua pria pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (9/6) lalu.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti barang bukti daun ganja siap edar seberat lebih kurang 2 Kilogram, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan serta pengembangan.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (17/6) pagi membenarkan penangkapan tersebut.

Pada pemaparan tersebut kasat menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat kemudian menindaklanjutinya dengan teknik under cover buy (membeli dengan cara menyamar).

“Dari informasi itu, bahwa ada 2 pria yang hendak membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kabupaten Tapsel, setelah petugas berhasil berpura-pura menjadi pembeli, disepakati melakukan transaksi dan bertemu di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel,” ucap Kasat.

Setelah berhasil melakukan undercover buy, petugas akhirnya berpura-pura memesan ganja dari kedua pria itu sebanyak 2 kilogram dengan harga yang telah disepakati Rp3,4 juta.

“Di lokasi, personel melihat ada 2 pria yang tak lain tersangka, MKA dan MR. Keduanya, sedang duduk di tangga salah satu Tower yang ada di Desa Bange,” ucap Kasat.

Lalu, ketika petugas menginterogasi salah satu pria tersebut, dimana mereka menyimpan daun ganja lainnya, kepada petugas keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut disimpan di samping Tower. Saat itu juga, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangkut, kemudian petugas menyuruh keduanya menunjukkan dan mengambil ganja yang mereka simpan di samping Tower itu.

“Di dalamnya berisikan 2 bal yang berisikan ganja yang terbungkus dengan plastik warna biru sebanyak 2 bal ganja seberat, 2.100 Gram. Kini kedua pelaku bersama Barang Bukti daun ganja sudah diboyong ke Mapolres Tapsel di jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan,” ucap Kasat.

Kepada penyidik, keduanya mengakui jika 2 bal ganja tersebut adalah milik mereka dan memperoleh barang haram itu dari seseorang yang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

Sesuai keterangan kedua pelaku membeli ganja tersebut, pada Kamis (8/6) sekira pukul 09.00 WIB di Desa Huta Tua, Kecamatan Gunung Baringin, Kabupaten Madina sebanyak 2 Kg seharga Rp800 ribu.

Tak berhenti di situ, saat mengamankan keduanya, personel lakukan pemeriksaan badan. Di mana, dari saku celana sebelah kanan depan milik MR, personel temukan bungkusan berisikan ganja. Bungkusan ganja seberat 1,23 Gram itu, terbalut plastik warna biru.

Selanjutnya, personel turun mengarah ke sepeda motor dengan nomor polisi BB 6623 RE milik MKA. Tepat di bawah jok sepeda motor, personel mengamankan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik warna putih berisikan ganja seberat 350 Gram.

Kemudian Kasat mengurai di lokasi yang sama, personel juga menemukan sebungkus plastik warna putih yang berisikan 81 Amp ganja yang terbungkus plastik warna biru seberat 100 Gram.

Serta, sebungkus plastik warna putih yang berisikan 7 Amp yang berisikan ganja terbungkus dengan plastik warna biru seberat 8,61 Gram.

“Sementara barang bukti lain juga di temukan dari saku celana depan sebelah kanan saudara MR kemudian dari jok sepeda motor ditemukan daun ganja yang disisihkan dari hasil pembelian terhadap, A. Rencananya, barang haram itu akan mereka ecerkan dengan harga Rp5 ribu per Amp. Selain barang bukti tersebut, personel juga mengamankan sepeda motor milik MKA berikut sebuah gunting dan satu unit Handphone warna hitam. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan Atas perbuatan tersebut keduanya di jerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama