Becak bermotor yang terparkir di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang di dalamnya tiga buah derigen berukuran 35 liter yang diduga berisi bbm solar bersubsidi.
Kotakipang - Alat berat milk pemerintah daerah Kabupaten Mandailing (Madina), diduga memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu dibuktikan sebuah becak bermotor yang terparkir di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina di Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.
Pantauan tim, Senin (26/6/2023), sekitar pukul 17:00 Wib kemaren. Sebanyak 3 derigen berukuran 35 liter yang diduga berisi minyak solar bersubsidi berada di dalam sebuah becak bermotor yang terparkir di depan kantor pemerintahan tersebut.
Dan hal itu pun diperkuat setelah salah satu orang staf pegawai yang baru usai melaksanakan apel sore di halaman kantor Dinas PUPR Kabupaten Madina, terlihat mengarahkan pengemudi becak bermotor tersebut ke bawah kantor dimana tempat itu merupakan gudang sejumlah alat- alat berat milik pemerintah daerah Kabupaten Madina.
"Solar bang " kata pengemudi becak bermotor tersebut ketika ditanyai oleh wartawan dilokasi.
Kemudian saat disinggung buat siapa minyak solar tersebut, pengemudi becak mengatakan ia hanya disuruh mengantarkan ke Dinas PUPR Kabupaten Madina, atas nama Zul yang tak asing lagi bagi kalangan wartawan adalah salah satu supir alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Madina.
"Hanya disuruh ke PU oleh Zul dan ini (BBM Solar) dari SPBU dalan lidang," sambung pengemudi becak bermotor itu.
Sementara konfirmasi tertulis yang sudah dilayangkan via WA kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina hingga kini tidak merespon.
Sementara Noer Mahadi aktivis di Sumatera Utara Ketika dimintai tanggapannya, Selasa (27/6/2023) mengatakan, kalau pun ini benar ada penyalahgunaan solar subsidi yang di pakai untuk bahan bakar alat berat, tentunya hal itu jelas melanggaran peraturan. Sebab, solar subsidi tidak bisa digunakan untuk keperluan alat berat apapun alasannya.
Dan itu katanya sudah diatur dengan Perpres No 66 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presid Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Untuk itu solar subsidi tidak boleh digunakan oleh industri atau alat berat karena sudah sangat jelas akan memberatkan negara dalam hal subsidi dan inilah hal yang bisa menyebabkan bobolnya anggaran subsidi," tungkasnya.
Dia menamabahkan, kementerian ESDM juga telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang mecoba menyelewengkan solar subsidi. Dan sanksinya pun sudah diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Itu pada pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 6 Milliar," katanya.(tim)
Ket: Becak bermotor yang terparkir di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang di dalamnya tiga buah derigen berukuran 50 liter yang diduga berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi.