Kotakipang - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Mandailing Natal Bahruddin Juliadi mengatakan kegiatan itu akan dilaksanakan rencananya di Gedung Serbaguna Desa Parbangunan pada bulan oktober 2023 mendatang,dan program ini dilakukan mengingat betapa pentingnya dokumen kependudukan, selain itu dapat membantu masyarakat yang selama ini pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Dijumpai diruang kerjanya, Bahruddin mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data, selain itu ia juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuannya telah disebarkan di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data dari tiap desa se Kab. Madina dan pemberitahuannya pun sudah kita sebar melalui pihak kecamatan,” ujarnya
Adapun persyaratan untuk sidang isbat adalah sebagai berikut:
1.Membuat surat permohonan, 2.Fotokopi KTP/KK suami-istri
3.Surat keterangan dari lurah/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1
4.Mengisi formulir terlampir.
Berikut ini persyaratan nikah massal bagi pasangan suami-istri yang belum tercatat pada KUA Kecamatan: 1.Fotokopi KTP/KK suami-istri, 2.Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin
3.Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1
4.Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada KUA
5.Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun 6.Mengisi formulir terlampir.
Data tersebut diharapkan dapat diserahkan pada kantor bagian kesejahteraan rakyat (kesra) Setdakab Mandailing Natal paling lambat 14 Juli 2023. (Dt)